tiga warga negara asing (WNA) Nigeria di kawasan PIK 2, Tangerang, karena melanggar ketentuan izin tinggal kunjungan mereka di Indonesia.
tiga warga negara asing (WNA) Nigeria di kawasan PIK 2, Tangerang, karena melanggar ketentuan izin tinggal kunjungan mereka di Indonesia.

“Tiga WNA Asal Nigeria Ditangkap di PIK 2 Tangerang karena Overstay: Detail Alasan dan Konsekuensi Hukum”

forwamki.id Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga warga negara asing (WNA) Nigeria dengan inisial JSP (31 tahun), CUD (23 tahun), dan SFO (23 tahun) di kawasan PIK 2, Tangerang. Mereka di tangkap karena telah melampaui batas waktu izin tinggal kunjungan mereka di Indonesia.

Detail Pelanggaran Masa Tinggal dan Pemeriksaan Dokumen Tiga WNA

Menurut Uray Avian, ketiga WNA tersebut terbukti telah overstay lebih dari 60 hari setelah petugas Imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian mereka. Contohnya, JSP seharusnya meninggalkan Indonesia sebelum 20 Agustus 2023, namun masih berada di negara ini setelah tanggal tersebut. Begitu pula dengan CUD, yang sudah melewati batas masa tinggalnya sejak Oktober 2022, dan SFO sejak Desember 2022.

Baca juga artikel lainnya : Kerugian Di temukan KPK Negara Mencapai Rp250 Miliar

Perilaku Tiga WNA Mengganggu dan Respons Masyarakat

Ketiganya juga terlibat dalam perilaku yang mengganggu di sekitar kawasan PIK 2, termasuk berbagai kegiatan yang melibatkan konsumsi alkohol secara berlebihan. Menyebabkan timbulnya reaksi negatif dari masyarakat sekitar serta pihak berwenang yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Tiga WNA Tujuan Kedatangan dan Proses Verifikasi

Meskipun mereka mengklaim hanya ingin berlibur dan tidak memiliki dokumen izin kerja, Imigrasi sedang menyelidiki lebih lanjut terkait maksud kedatangan mereka ke Indonesia.

Konsekuensi Hukum dan Prosedur Deportasi

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran ini, ketiga WNA Nigeria tersebut akan menghadapi sanksi berupa pengusiran dari wilayah Indonesia atau deportasi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Mereka juga akan di larang masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel lainnya : Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Pilkada 2024

Penegakan Hukum dan Keterbukaan Informasi

Kepala Imigrasi menekankan bahwa penegakan hukum akan di lakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Memastikan aturan keimigrasian di Indonesia di jaga dengan baik demi keamanan dan keteraturan wilayah.

2 thoughts on “Tiga WNA Nigeria Ditangkap di PIK 2 Tangerang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *